SIMAK POIN PERPAJAKAN DI PADI UMKM BAGIAN I UNTUK ANDA YANG BARU BERGABUNG

Juni 26, 2021

Meluncur sebagai website pengadaan barang BUMN pada bulan Agustus 2020 lalu, nama PaDi UMKM kini kian ramai terdengar di telinga masyarakat dan para masyarakat yang antusias mengenai cara daftar online umkm dan turut meramaikan kehadiran Pasar digital UMKM sebagai penopang mereka dalam berdagang secara online dan akan memudahkan pelaku usaha UMKM agar siap go digital di masa yang akan datang. cara daftar online umkm menjadi salah satu bantuan terbaik untuk UMKM di era sekarang ini.


PaDi UMKM sebagai marketplace pengadaan barang BUMN ini sekarang tersedia di dalam satu platform digital dimana para pelaku usahanya adalah UMKM yang telah terpilih untuk melakukan cara daftar online umkm pada PaDi UMKM. Tidak hanya terdapat pengadaan barang dan jasa BUMN, platform digital inisiasi BUMN ini akan memfasilitasi UMKM yang mendaftar agar dapat lebih maju untuk GO Digital dan siap untuk berinteraksi kepada para pembeli yaitu BUMN agar dapat dekat, saling menguntungkan dan berinteraksi dalam jangka yang Panjang nantinya.


PaDi UMKM B2B telah memberikan kemudahan bagi para pelanggan dari cara daftar online umkm sampai adanya fitur penghitungan pajak yang terotomatisasi. Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita mengenal lebih dalam tentang sistem dan tata cara perpajakan di PaDi UMKM B2B sebelum Anda mencari informasi cara daftar online umkm di PaDi UMKM. Sebelum membahas soal perpajakan yang ada di PaDi UMKM B2B, mari kita kenal dulu istilah untuk penjual dan pembeli berdasarkan kewajiban perpajakannya:


Perlu diketahui sebelum mencari informasi cara daftar online umkm, Pembeli WAPU (Wajib Pungut) di PaDi UMKM B2B, Pembeli (BUMN) yang memiliki kewajiban menanggung pajak PPn transaksi (tanpa minimum nominal transaksi) dan wajib melakukan penyetoran pajak PPn jika transaksi yang dilakukan bernilai Rp10 juta atau lebih ke Penjual PKP. Selain itu Pembeli WAPU wajib melakukan penyetoran PPh (jika terdapat pengitungan PPh) yang berlaku dari transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM B2B.


Selanjutnya perlu diketahui sebelum melakukan cara daftar online umkm, Pembeli Non WAPU di PaDi UMKM B2B, Pembeli (BUMN) yang memiliki kewajiban menanggung pajak PPn transaksi (tanpa minimum nominal transaksi) namun tidak memiliki kewajiban melakukan penyetoran pajak PPn dari transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM B2B. Sedangkan untuk pajak PPh, Pembeli Non WAPU memiliki kewajiban melakukan penyetoran pajak PPh yang berlaku dari transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM B2B.


Berikutnya perlu diketahui sebelum melakukan cara daftar online umkm, Penjual PKP (Pengusaha Kena Pajak) di PaDi UMKM B2B, Penjual yang berstatus PKP nemiliki kewajiban menanggung pajak PPh yang berlaku (tergantung jenis barang yang ditransaksikan pembeli) dan melakukan penyetoran pajak PPn dari transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM B2B.


Dan juga perlu diketahui sebelum melakukan cara daftar online umkm, Penjual Non PKP di PaDi UMKM B2B, Penjual yang berstatus non PKP nemiliki kewajiban menanggung pajak PPh yang berlaku ( tergantung jenis barang yang ditransaksikan pembeli ) namun tidak nemiliki kewajiban melakukan penyetoran pajak PPn dari transaksi yang dilakukan di PaDi UMKM B2B.


Artikel Terkait

Previous
Next Post »